Anggaran Dasar ditetapkan berdasarkan hukum Swedia oleh para anggota Institut, sebuah perkumpulan nirlaba (ideell förening), nomor organisasi 802513-2468, yang berdomisili di Stockholm. Anggaran Dasar pertama kali ditetapkan pada tahun 2017, ketika Institut didirikan sebagai Peace and Conflict Science Institute, dan direvisi oleh Rapat Anggota pada 3 Oktober 2025 untuk meresmikan perubahan nama dan menyelaraskannya dengan misi dan visi yang diperbarui. Teks di bawah ini meringkas Anggaran Dasar yang telah direvisi, dalam 34 pasal. Teks ini adalah ringkasan; teks bahasa Inggris yang ditandatangani adalah teks yang berlaku.
Bab I. Ketentuan umum
1.Nama (pasal 1). Organisasi ini bernama Institute for Global Peacecraft. Namanya diubah pada tahun 2025 dari Peace and Conflict Science Institute, atau PACS Institute.
2.Kantor pusat dan cabang (pasal 2). Anggaran Dasar mencantumkan alamat kantor pusat di Stockholm. Dewan Pengurus dapat mengubah alamat tersebut dan dapat mendirikan cabang di tempat lain.
3.Susunan (pasal 3). Institut terdiri atas orang perseorangan yang diterima sebagai Anggota.
4.Tujuan (pasal 4). Tujuan Institut adalah melaksanakan penelitian, pendidikan, dan advokasi nirlaba untuk memperkuat landasan konseptual upaya perdamaian global. Institut mengembangkan kerangka teoretis dan infrastruktural yang memungkinkan koordinasi antarorganisasi perdamaian, dan misinya adalah memajukan teori perdamaian yang koheren dan berbasis bukti. Institut bersifat independen, yaitu nonpolitik, nonpartisan, nonreligius, dan nonpemerintah. Institut tidak mencari keuntungan dan menginvestasikan kembali setiap kelebihan dana dalam kegiatannya. Institut dapat bekerja sama dengan entitas lain di tingkat nasional, regional, atau internasional, sepanjang otonominya tidak terpengaruh, dan Institut secara aktif berupaya menangkal segala bentuk diskriminasi.
Bab III. Struktur organisasi
9.Struktur (pasal 9). Organ utama Institut adalah Rapat Anggota dan Dewan Pengurus. Rapat Anggota adalah organ pengambil keputusan tertinggi dan menetapkan tujuan serta pedoman utama. Dewan Pengurus melaksanakan keputusan Rapat Anggota dan mengelola urusan Institut di antara sidang-sidangnya.
Bab VIII. Keuangan
29.Tahun anggaran, iuran, dana, dan rekening (pasal 29). Tahun anggaran adalah tahun kalender. Dana Institut berasal dari iuran keanggotaan, kontribusi sukarela, donasi atau hibah dari Anggota, dermawan, atau organisasi, institusi, atau badan lain, serta penggalangan dana. Dana tersebut disimpan atas nama Institut di sebuah bank, dengan Ketua dan Bendahara sebagai penanda tangan. Bendahara menyampaikan laporan dan laporan keuangan pada setiap sidang musim semi.
30.Auditor (pasal 30). Rapat Anggota menunjuk auditor dengan suara mayoritas sederhana. Tidak seorang pun yang pernah menjadi Anggota dalam 12 bulan terakhir dapat menjadi auditor, dan tidak seorang auditor pun dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus dalam 12 bulan setelah audit. Auditor memeriksa administrasi dan pembukuan Dewan Pengurus dan menyampaikan laporannya satu bulan sebelum sidang musim semi.
